Senin, 30 November 2009

Ketentuan Ikatan Dinas

 

 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 NOMOR 289/KMK.014/2004

 

TENTANG

 

KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

  

Menimbang

 Mengingat

 Memperhatikan

 MEMUTUSKAN

 Menetapkan:

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

BAB I

 KETENTUAN UMUM

 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 1.  Program Diploma Bidang Keuangan adalah pendidikan  tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang sudah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, terdiri atas :

 a.  Program Diploma I yang selanjutnya disingkat D I;

 b.  Program Diploma III yang selanjutnya disingkat D III;

 c.  Program Diploma IV yang selanjutnya disingkat D IV;

 2.  Program Pembantu Akuntan adalah program pendidikan yang setara dengan Program Diploma I

 3.  Program Diploma III Khusus yang selanjutnya disingkat D III KHusus adalah Program Diploma III dengan Kurikulum Khusus.

 4.  Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang selanjutnya disingkat STAN adalah pengelola/penyelenggara Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan.

 5.  Mahasiswa adalah mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

 6.  Mahasiswa Tugas belajar adalah calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang menjadi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

 7.  Lulusan adalah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari Prgram Diploma bidang Keuangan.

 8.  Ikatan Dinas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan mengenai perjanjian wajib kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 9.  Tunjangan Ikatan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

 10. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa/lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas yang harus dijalankan.

 11.Wajib Kerja adlah keharusan bekerja bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen KEuangan atau instansi pemerintah lainnya selama masa kerja yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. 

 

BAB II

 HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

 Bagian Pertama

 Hak Mahasiswa

 

Pasal 2

 (a) Selama menjalani masa pendidikan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan Mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan.

 (b) Mahasiswa memperoleh tunjangan ikatan dinas selama satu tahun pada tahun terakhir masa pendidikan yang dijalani, kecuali mahasiswa tugas belajar.

 Pasal 3

 Besarnya tunjangan ikatan dinas yang diterima mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan pelatihan Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.

 Bagian Kedua

 Kewajiban Mahasiswa

 Pasal 4

 

(a) Selama menjalani masa pendidikan, mahasiswa wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada Program Diploma Bidang Keuangan.

 (b) Mahasiswa wajib menandatangani ikatan dinas pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.

 (c) Mahasiswa tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusar maupun daerah.

 

Pasal 5

 (a) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditnadatangani oleh Direktur STAN atas nama Menteri Keuangan dan Mahasiswa bersama dengan rang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.

 (b) Bentuk dan format Perjanjian Wajib Kerja Mahaiswa Prodip Bidang Keuangan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan surat pernyataan sanggup bekerja kembali bagi mahasiswa tugas belajar adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

  

BAB III

 HAK DAN KEWAJIBAN LULUSAN

 Bagian Pertama

 Hak Lulusan 

 Pasal 6

 (1) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, kecuali lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar, diangkat menjadi Calon Pegawai Neeri Sipil pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.

 (2) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar ditempatkan kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.

 (3) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan dinas da atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 (4) Lulusan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan dapat memperoleh legalisasi salinan ijazah dan transkrip nilai atas permintaan pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

  

Bagian Kedua

 Kewajiban Lulusan

 Pasal 7

 Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan wajib bekerja pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.

 BAB IV

 KETENTUAN IKATAN DINAS

 Pasal 8

 (1) Masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, erhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata.

 (2) Masa waib kerja bagi lulusan bagi lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar adalah selama 1 (satu) tahun untuk setiap tahun atau bagian dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali secara nyata.

 (3) Wajib kerja berakhir setelah lulusan program Diploma Bidang Keuangan menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 (4) Selama menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

 Pasal 9

 Dalam hal Calon Pegawai Negeri SIpil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma Bidang Keuangan mengikuti pendidikan jendang yang lebih tinggi pada Program Diploma Bidnagn Keuagan, masa wajib kerja yang harus dijalani adalah masa wajib kerja pendidikan sebelumnya ditambah dengan masa wajib kerja pendidikan terakhir.

 BAB V

 KETENTUAN GANTI RUGI

 Bagian Pertama   

 Ganti Rugi Bagi Mahasiswa

 Pasal 10

 (1) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaraan yang ditentukan tidak wajib membayar ganti rugi.

 (2) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri ata dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan wajib membayar ganti rugi apabila yang bersangkutan mengambil transkrip nilai.

 Pasal 11

 (1) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) adalah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.

 (2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara meluli bank Pemerintah/Giro Pos.

 Bagian Pertama

 Ganti Rugi Bagi Lulusan

 Pasal 12

 Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak melaksanakan wajib kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini wajib membayar ganti rugi.

 Pasal 13

 Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah :

 a.     Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)bagi lulusan D I;

 b.     Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi lulusan D III; atau

 c.     Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi lulusan D IV.

 Pasal 14

 Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja  dilaksanakan dan wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.

 Pasal 15

 (1) Ganti rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan diberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil.

 (2) Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.

 (3) Jika Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) d\tidak dilaksanakan, maka penyelesaian penagihan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

 Pasal 16

 Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang telah melaksanakan wajib kerja dan berhenti sebagai Pengawai Negeri Sipil tidak dikenakan biaya ganti rugi.

 Pasal 17

 Pembebasan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya diberikan, karena :

 a.  Mencapai usia pensiun;

 b.  Adanya perampingan organisasi;

 c.  Tidak cakap jasmani dan rohani;

 d.  Menginggal dunia atau hilang.

 

BAB VI

 KETENTUAN PERALIHAN

 Pasal 18

 (1) Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan wajib menandatangani perjanjian ikatan dinas.

 (2) Bagi Lulusan Program Diploma Ibdng Keuangan sebelum ketentuan ini berlaku masih diberlakukan ketentuan yang lama dang anti rugi secara proporsional.

 

BAB VI

 KETENTUAN PERALIHAN

 Pasal 19

 Keputusan Meneri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 14 juni 2004

 

Menteri Keuangan Repulbik Indonesia

  

Ttd

  

Budiono 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar