Selasa, 01 Desember 2009

Senin, 30 November 2009

PJMI


Pondok Jurang Mangu Indah


SPESIALISASI


SPESIALISASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Salah satu program diploma yang diandalakan oleh Sekolah tinggi Akuntansi negara adalah spesialisasi/jurusan Akuntansi.

Pendidikan ini menyiapkan tenaga ajun akuntan/ahli madya yang siap kerja dalam bidang akuntansi dan audit sektor publik/pemerintahan yang akan disiapkan sebagai staff keuangan di instansi Departeman keuangan R.I.

Program ini dimaksudkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan pengetahuan , ketrampilan dan sikap sehingga menjadi tenaga ajun akuntan/ahli madya yang kompeten dan mampu memecahkan permasalahan dalam bidang akuntansi dan audit sektor publik/pemerintahan.

Pendidikan Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi yang berhasil akan menghasilkan tenaga ajun akuntan/ahli madya yang mampu secara mandiri melaksananakan dan mengkoordinasikan: proses pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan; penyusunan rencana audit keuangan; pekerjaan audit keuangan; persiapan penyusunan laporan audit;memahami sistem akuntansi.baik untuk instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan yang lainnya.

Selain program Diploma III ,STAN juga menyediakan pendidikan Diploma IV yang setara dengan S-1 .Mahasiswanya tidak lain adalah lanjutan dari Program Diploma III,baik yang langsung ke jenjang D IV karean berprestasi atau sudah menjalankan ikatan dinas sminimal selama 2 (dua)tahun di instansi Pemerintah

 

SPESIALISASI PERPAJAKAN

Spesialisasi perpajakan ini dipersiapkan secara profesional sebagai pegawai dibawah lingkungan Direktorat Jendral Pajak (DJP) .

Program ini dimaksudkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap sehingga menjadi tenaga ahli madya yang kompeten dan mampu bekerja dalam bidang administrasi perpajakan dan penghitungan pajak terutang.

Setelah mengikuti pendidikan ini, mahasiswa diharapkan menjadi tenaga ahli madya yang siap kerja dalam bidang administrasi perpajakan dan penghitungan pajak terutang.

Pendidikan Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Perpajakan yang berhasil akan menghasilkan tenaga ahli madya yang siap kerja dalam bidang administrasi perpajakan dan penghitungan pajak terutang yang mampu:mengerjakan administrasi perkantoran; menatausahakan data perpajakan, penerimaan dan restitusi, penagihan,keberatan dan tata usaha perpajakan; meneliti/memeriksa SPT/SPPT dan menghitung pajak serta menetapkan sanksi administrasi perpajakan;melaksanakan pelayanan prima pada tempat pelayanan terpadu (TPT); melaksanakan penatausahaan pemungutan penerimaan negara yang berasal dari pajak verifikasi; melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi perpajakan.

 

SPESIALISASI KEPABEAAN DAN CUKAI

Hanya ada satu Perguruan Tinggi yang membuka pendidikan Bea Cukai dia Indonesia.Diamana lagi kalau bukan di STAN.Pendidikan di STAN ini mempersiapkan tenaga –tenaga handal yang dipersiapkan menjadi pegawai di instansi Direktorat Jendral Bea dan Cukai

Program ini dimaksudkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap sehingga menjadi tenaga ahli madya yang kompeten dan mampu bekerja di bidang keuangan, kepabeanan dan cukai serta auditing kepabeanan dan cukai.

Setelah mengikuti pendidikan ini, mahasiswa diharapkan menjadi tenaga ahli madya yang siap kerja di bidang keuangan, kepabeanan dan cukai serta auditing kepabeanan dan cukai.

 Pendidikan Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai yang berhasil akan menghasilkan tenaga ahli madya yang siap kerja di bidang keuangan, kepabeanan dan cukai serta auditing kepabeanan dan cukai.yang mampu: mengidentifikasikan dan mengklarifikasikan barang; mengadministrasikan penerimaan bea dan cukai; melakukan pekerjaan audit kepabeanan dan cukai;baik di kantor-kantor Bea dan Cukai maupun di tempat pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Materi perkuliahan seputar kegiatan bea dan cukai misalnya di kawasan pelabuhan,bandara ,verifikasi dan auditing kepabeaan serta menangani masalah penyelundupan.

Setelah melalui masa perkuliahan selama 3 tahun.lulusan Prodip ini menjalani pendidikan dasar militer yang dilatih oleh pihak Kopassus.

 

SPESIALISASI PENILAI/PAJAK BUMI BANGUNAN

Spesialisasi ini adalah jurusan yang mempelajari bagaiman menilai/menaksir kekayaan para wajib pajak,baik dalam bentuk harta tanah dan bangunan.Penilai disini dipersiapkan untuk menjadi tenaga profesional dalam menilai Nilai Jual obyek pajak sebagai dasar pengennaan pajak ,khususnya Pajak Bumi Bangunan.

Program ini dimaksudkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap sehingga menjadi tenaga ahli madya yang kompeten dan mampu bekerja sebagai pejabat fungsional penilai PBB.

Setelah mengikuti pendidikan ini, mahasiswa diharapkan menjadi tenaga ahli madya yang siap kerja sebagai pejabat fungsional penilai PBB.

Pendidikan Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Penilai/PBB yang berhasil akan menghasilkan tenaga ahli madya yang siap kerja sebagai pejabat fungsional penilai PBB yang mampu: menyusun konsep perencanaan, pendataan dan penilaian; melakukan pengumpulan data obyek PBB ; mengadministrasikan data OP PBB dan BPHTB; mengoperasikan komputer perkantoran dan aplikasi komputer SISMIOP; menatausahakan data PBB/BPHTB dan pengukuran bidang obyek PBB; melaksanakan penilaian properti untuk menentukan ZNT dan NJOP serta membuat peta desa, blok, dan ZNT ; memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pendataan dan penilaian PBB; memberikan pelayanan prima (pelayanan satu tempat).

Lama pendidikan ditempuh dalam waktu 3 tahun.Spesialisasi ini cukup berbeda dalam hal pelaksanaan Praktek kerja lapangan (PKL),karena lama PKL dijalani selam semster 5 yaiotu 6 bulan lamamya.banyak dari Mahasiswa yang melakukan PKL didaerahnya sendiri sekalian balik kampung….

Mata kuliah keahlian yang diajarkan di STAN hampir sama dengan Mata kuliahnya mahasiswa teknik sipil lho…misalnya teknik bangunan,ilmu ukur tanah,Penilaian,perencanaan kota dan lainnya.

Dari pihak instansi bagi para pegawai dari jurusan ini,yang berprestasi dapat melanjutkan tugas belajar S-1 di UGM dan ITB ,terlebih lagi ada juga kesempatan melajutkan ke S-2 di Luar negeri misalnya malaysia.

Lulusan dari spesialisasi ini juga berkesempatan menjai penilai swasta juga lho.Misalnya diperusahaan yang mau go public  atau menjadi karyawan bank yang tugasnya menilai harta tangguhan/jaminan nasabah yang ingin mohon pinjaman bank.Atau bisa juga menjadi karyawan di perusahaan bidang real estate yang tugasnya menilai layak tidaknya suatu proyek.

 

SPESIALISASI KEBENDAHARAAN NEGARA / ANGGARAN

Mahasiswa jurusan ini dipersiapkan untuk menjadi tenaga operasional diabawah Direktorat Jendral Anggaran(DJA) .

Program ini dimaksudkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap sehingga menjadi tenaga ahli madya yang kompeten dan mampu bekerja pada kantor Pusat Dirjen Anggaran/Kantor Wilayah Dirjen Anggaran/Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kantor Verifikasi dan Penatausahaan Negara.

 

Setelah mengikuti pendidikan ini, mahasiswa diharapkan menjadi tenaga ahli madya yang siap kerja pada kantor Pusat Dirjen Anggaran/Kantor Wilayah Dirjen Anggaran/Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kantor Verifikasi dan Penatausahaan Negara.

Pendidikan Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara yang berhasil akan menghasilkan tenaga ahli madya yang siap kerja pada kantor Pusat Dirjen Anggaran/Kantor Wilayah Dirjen Anggaran/Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kantor Verifikasi dan Penatausahaan Negara yang mampu: membuat konsep surat dan konsep SPM, pengarsipan dan mengisi kartu gaji; membuat SPN, aplikasi Komputer untuk Anggaran, administrasi PHLN,verifikasi dan menghitung PPN/PPH; mengisi kartu inventaris dan kartu bendum dan membuat DIP/DIK/DIKS/LK; menganalisis ketentuan-ketentuan, surat edaran Dirjen Anggaran dll.dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan,dan pengendalian anggaran.

 

SPESIALISASI PENGURUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA

Lulusan dari jurusan ini ,baik D I ataupun D III ,akan ditempatkan di instansi Direktorat Jendral Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (DJPPLN).

Program ini dimaksudkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap sehingga menjadi tenaga ahli madya yang kompeten dan mampu bekerja sebagai pejabat/juru sita, pejabat penilai dan pemeriksa, pejabat pengurus piutang negara dan pejabat lelang.

Setelah mengikuti pendidikan ini, mahasiswa diharapkan menjadi tenaga ahli madya yang siap kerja sebagai pejabat/juru sita, pejabat penilai dan pemeriksa, pejabat pengurus piutang negara dan pejabat lelang.

Pendidikan Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Penilai/PBB yang berhasil akan menghasilkan tenaga ahli madya yang siap kerja sebagai pejabat/juru sita, pejabat penilai dan pemeriksa, pejabat pengurus piutang negara dan pejabat lelang yang mampu: melaksanakan registrasi berkas kasus piutang dan lelang negara dan verifikasi pembukuan; melaksanakan penetapan dan penagihan jumlah piutang negara; melaksanakan eksekusi harta kekayaan lain milik debitur; melaksanakan lelang dan penggalian potensi lelang; memroses konsep rekomendasi penghapusan piutang negara dan pengawasan teknis yuridis.

Ketentuan Ikatan Dinas

 

 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 NOMOR 289/KMK.014/2004

 

TENTANG

 

KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

  

Menimbang

 Mengingat

 Memperhatikan

 MEMUTUSKAN

 Menetapkan:

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

BAB I

 KETENTUAN UMUM

 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 1.  Program Diploma Bidang Keuangan adalah pendidikan  tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang sudah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, terdiri atas :

 a.  Program Diploma I yang selanjutnya disingkat D I;

 b.  Program Diploma III yang selanjutnya disingkat D III;

 c.  Program Diploma IV yang selanjutnya disingkat D IV;

 2.  Program Pembantu Akuntan adalah program pendidikan yang setara dengan Program Diploma I

 3.  Program Diploma III Khusus yang selanjutnya disingkat D III KHusus adalah Program Diploma III dengan Kurikulum Khusus.

 4.  Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang selanjutnya disingkat STAN adalah pengelola/penyelenggara Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan.

 5.  Mahasiswa adalah mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

 6.  Mahasiswa Tugas belajar adalah calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang menjadi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

 7.  Lulusan adalah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari Prgram Diploma bidang Keuangan.

 8.  Ikatan Dinas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan mengenai perjanjian wajib kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 9.  Tunjangan Ikatan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

 10. Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa/lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas yang harus dijalankan.

 11.Wajib Kerja adlah keharusan bekerja bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen KEuangan atau instansi pemerintah lainnya selama masa kerja yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. 

 

BAB II

 HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

 Bagian Pertama

 Hak Mahasiswa

 

Pasal 2

 (a) Selama menjalani masa pendidikan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan Mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan.

 (b) Mahasiswa memperoleh tunjangan ikatan dinas selama satu tahun pada tahun terakhir masa pendidikan yang dijalani, kecuali mahasiswa tugas belajar.

 Pasal 3

 Besarnya tunjangan ikatan dinas yang diterima mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan pelatihan Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.

 Bagian Kedua

 Kewajiban Mahasiswa

 Pasal 4

 

(a) Selama menjalani masa pendidikan, mahasiswa wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada Program Diploma Bidang Keuangan.

 (b) Mahasiswa wajib menandatangani ikatan dinas pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.

 (c) Mahasiswa tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusar maupun daerah.

 

Pasal 5

 (a) Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditnadatangani oleh Direktur STAN atas nama Menteri Keuangan dan Mahasiswa bersama dengan rang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.

 (b) Bentuk dan format Perjanjian Wajib Kerja Mahaiswa Prodip Bidang Keuangan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan surat pernyataan sanggup bekerja kembali bagi mahasiswa tugas belajar adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

  

BAB III

 HAK DAN KEWAJIBAN LULUSAN

 Bagian Pertama

 Hak Lulusan 

 Pasal 6

 (1) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, kecuali lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar, diangkat menjadi Calon Pegawai Neeri Sipil pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.

 (2) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar ditempatkan kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.

 (3) Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan dinas da atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 (4) Lulusan Program Diploma Keuangan Bidang Keuangan dapat memperoleh legalisasi salinan ijazah dan transkrip nilai atas permintaan pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

  

Bagian Kedua

 Kewajiban Lulusan

 Pasal 7

 Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan wajib bekerja pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.

 BAB IV

 KETENTUAN IKATAN DINAS

 Pasal 8

 (1) Masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, erhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata.

 (2) Masa waib kerja bagi lulusan bagi lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar adalah selama 1 (satu) tahun untuk setiap tahun atau bagian dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali secara nyata.

 (3) Wajib kerja berakhir setelah lulusan program Diploma Bidang Keuangan menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 (4) Selama menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

 Pasal 9

 Dalam hal Calon Pegawai Negeri SIpil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma Bidang Keuangan mengikuti pendidikan jendang yang lebih tinggi pada Program Diploma Bidnagn Keuagan, masa wajib kerja yang harus dijalani adalah masa wajib kerja pendidikan sebelumnya ditambah dengan masa wajib kerja pendidikan terakhir.

 BAB V

 KETENTUAN GANTI RUGI

 Bagian Pertama   

 Ganti Rugi Bagi Mahasiswa

 Pasal 10

 (1) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaraan yang ditentukan tidak wajib membayar ganti rugi.

 (2) Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri ata dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan wajib membayar ganti rugi apabila yang bersangkutan mengambil transkrip nilai.

 Pasal 11

 (1) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) adalah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.

 (2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara meluli bank Pemerintah/Giro Pos.

 Bagian Pertama

 Ganti Rugi Bagi Lulusan

 Pasal 12

 Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak melaksanakan wajib kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini wajib membayar ganti rugi.

 Pasal 13

 Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah :

 a.     Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)bagi lulusan D I;

 b.     Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi lulusan D III; atau

 c.     Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi lulusan D IV.

 Pasal 14

 Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja  dilaksanakan dan wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.

 Pasal 15

 (1) Ganti rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan diberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil.

 (2) Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening kas Negara melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.

 (3) Jika Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) d\tidak dilaksanakan, maka penyelesaian penagihan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

 Pasal 16

 Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang telah melaksanakan wajib kerja dan berhenti sebagai Pengawai Negeri Sipil tidak dikenakan biaya ganti rugi.

 Pasal 17

 Pembebasan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya diberikan, karena :

 a.  Mencapai usia pensiun;

 b.  Adanya perampingan organisasi;

 c.  Tidak cakap jasmani dan rohani;

 d.  Menginggal dunia atau hilang.

 

BAB VI

 KETENTUAN PERALIHAN

 Pasal 18

 (1) Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan wajib menandatangani perjanjian ikatan dinas.

 (2) Bagi Lulusan Program Diploma Ibdng Keuangan sebelum ketentuan ini berlaku masih diberlakukan ketentuan yang lama dang anti rugi secara proporsional.

 

BAB VI

 KETENTUAN PERALIHAN

 Pasal 19

 Keputusan Meneri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 14 juni 2004

 

Menteri Keuangan Repulbik Indonesia

  

Ttd

  

Budiono 

Kos-Kosan

ALL ABOUT KOST

 

Bagi kalian yang ingin mencari kost-kostan

 

  1. Jarak dengan kampus

Kost yang buat kita sedikit tenang adalah jika jarak dengan kampus cukup dekat.Denagan dekatsanya kita tidak begitu terburu-buru untuk berangkat kuliah.memang sih kita jadi sedkit menjadi malas kalau mau berangkat.tapi perlu kita ketahui bersama bila jadawal yang bgitu padatnya,dengan jarak yang dekat ,dapat meringankan kita khan?

 

  1. Fasilitas

Fasilitas yang harus diperhatikan adalah :

    1. lancar tidaknya air (Buat MCK),
    2. kebersihan airnya juga,
    3. Komunikasi dengan keluarga (Telepon Kost)
    4. Fasilitas lain (Televisi,Kamar mandi per kamar, dll)
  1. Biaya

Biaya memang relatif ya…Semakin dekat jarak ke kampus semakin mahal,Semakin fasilitasnya baik mahal juga harganya …

  1. Keamanan dan kenyamanan

Perlu di ingat juga walau dikawsan kampus ,yang namanya kost juga rawan kehilangan.

Lebih baik cari tempat kost yang asyik,tidak begitu ramai apalagi gaduh karena kendaraan yang lewat ,..wah bisa jadi nggak konsen dong

  1. Lingkungan

Di kost kita berda dalam suatu lingkungan bermasyaratkat yangberbeda ,baik teman sekamar,teman serumah kost atau dengan penduduk sekitarnya.Alangkah baiknya kalau kita memilih tempat-tempat yang dengan pergaulan yang baik pula.

Sejarah STAN


Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara (STIKN)
Pada tanggal 5 Oktober 1959 Akademi Pajak dan Pabean dibubarkan. Sebagai penggantinya lahirlah STIKN berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: 175042/UP/X tanggal 31 Desember 1959. Pada awal pembentukkannya, terdapat empat jurusan/spesialisasi yaitu Akuntansi, Pajak Umum, Bea Cukai dan Kebendaharaan Umum dengan masa pendidikan lima tahun.

Akademi Threasuri Negara (ATN)
Kursus Threasuri Negara merupakan cikal bakal dari Akademi Threasuri Negara, yang didirikan untuk menyediakan tenaga ahli yang cakap di bidang keuangan negara dalam rangka pelimpahan tugas administrasi keuangan. Akademi ini didirikan dengan berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor: 2815/UP/X tertanggal 7 April 1960.

Akademi Dinas Pemeriksaan Keuangan (ADPK)
Berawal dari Kursus Tinggi Pengawasan Keuangan, kemudian dibentuklah suatu akademi dengan berdasar pada instruksi ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 32/BP/63 tanggal 30 September 1963. Lama pendidikan di akademi ini adalah lima tahun.

Pendidikan Tenaga Akuntan
Setelah Republik ini berdiri, tenaga terdidik khususnya dalam bidang akuntansi dan keuangan sangatlah sedikit. Oleh karena itu, departemen keuangan berinisiatif untuk menyelenggarakan berbagai pendidikan, antara lain:
1. Kursus Djabatan Adjun Akuntan (KDAA), tahun 1953;
2. Kursus Djabatan Pembantu Akuntan (KDPA), tahun1959;
3. STIKN jurusan Akuntansi, tahun 1959;
4. Akademi Djabatan Adjun Akuntan (ADAA), tahun 1960;
5. Akademi Adjun Akuntan Negara (A3N), tahun 1967;
6. Institut Ilmu Keuangan jurusan Akuntansi, tahun 1967;
7. Sekolah Tinggi akuntansi Negara (STAN), 1975.

Institut Ilmu Keuangan (IIK)
IIK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: Kep.302/Menkeu/2967 (3/PT/1967) tanggal 15 Desember 1967m yang kemudian dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor:167 tanggal 6 Mei 1968. Institut ini merupakan integrasi dari beberapa pendidikan di lingkungan Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan, antara lain: STIKN, A3N, ATN, A3P, dan ADPK. IIK berpusat di jakarta dan memiliki cabang di tiga kota, yaitu: Medan, Bandung, dan surabaya.
Ada empat jurusan dalam institut ini, yaitu: Akuntansi, Pajak Umum, Bea Cukai dan Kebendaharaan Umum. Namun dalam perkembangannya, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor.34 tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan yang ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 1974, pimpinan Departemen Keuangan memutuskan untuk meninjau kembali status IIK dan akhirnya menganggap tidak perlu lagi mempertahankan status IIK ini.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Dengan pertimbangan bahwa pada masa itu perguruan tinggi negeri yang ada belum sanggup untuk mendidik tenaga akuntan, sementara IIK sendiri harus ditutup, maka didirikanlah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Pendirian STAN berdasarkan keputusan Presiden Nomor:45 Tahun 1974 jo. Keputusan Presiden Nomor:12 Tahun 1967. Baru pada tanggal 17 Maret 1975 melalui Surat Keputusan No.13495/MPK/1975 diperoleh izin penyelenggaraan pendidikan akuntan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK)
Menjelang berakhirnya IIK, keluarlah Keputusan Presiden Nomor:44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, disusul ketentuan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor 405/MK.614/1975. Berdasarkan dua keputusan ini, lahirlah Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK).
Selanjutnya, badan inilah yang menangani pendidikan dan latihan pegawai Departemen Keuangan yang semula dikelola oleh tiap Direktorat Jendaral. BPLK meliputi Sekretariat, Pusdiklat Perpajakan, Pusdiklat Bea dan Cukai, Pusdiklat Pengawasan, Pusdiklat IPEDA, Pusdiklat Kebendaharaan Umum dan Pegadaian dan Pusdiklat Akuntansi (STAN).
Sesuai dengan berkembangnya tugasdan tanggung jawab BPLK untuk menyelenggarakan pendidikan dan dan latihan bagi pegawai di lingkungan Departemen Keuangan, dirasakan perlu adanya pengembangan organisasi. Dengan keluarnya SK Menteri Keuangan tahun 1981, susunan organisasi BPLK mengalami perubahan. Pusdiklat Kebendaharaan Umum diganti dengan Pusdiklat Anggaran dan dimunculkan pusdiklat baru yaitu Pusdiklat Keuangan Umum. Dalam perkembangan selanjutnya BPLK berganti nama menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).


Program Pendidikan yang diselenggarakan di kampus Jurangmangu saat ini:
1. Program D III Spesialisasi Akuntansi Pemerintahan
2. Program D III Spesialisasi Kebendaharaan Negara
3. Program D III
4. Program D III dan D I Keuangan Spesialisasi Perpajakan
5. Program D III Spesialisasi Penilai (PBB)
6. Program D III Spesialisasi PPLN

 

Sistem Perkuliahan

  1. SKS paket
  2. 5 hari kuliah
  3. Sistem DO
  4. Lama pendidikan untuk Program Diploma I adalah 2 semester dan Program Diploma III adalah 6 semester. Yang tidak berhasil mencapai indeks prestasi yang ditetapkan pada akhir setiap semester akan dikeluarkan dari pendidikan.
  5. Pendidikan diselenggarakan di lokasi sebagai berikut:
    1. D-III : Kampus STAN Jakarta
    2. D-I : Kampus STAN Jakarta dan atau Balai Diklat Keuangan
  6. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tidak memungut uang kuliah selama mengikuti pendidikan.
  7. Lulusan Program Diploma I dan Program Diploma III dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Sarana Perkuliahan

  1. Gedung
    1. Gedung Perkuliahan
    2. Gedung Olah Raga
    3. Gedug Serbaguna
  2. Perpustakaan
  3. Poliklinik

 

Kegiatan dan organisasi mahasiswa

 

  1. BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
  2. BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
  3. HIMPUNAN MAHASISWA SPESIALISASI
    1. HIMAS
    2. KMBC
    3. HMP
    4. FOKMA
    5. HIMA PPLN
  1. BADAN OTONOM dan INTEREST CLUB
    1. STAPALA
    2. SEC
    3. SAFF
    4. STAN CMC
    5. SAC
    6. MC
  2. UNIT KEGIATAN MAHASISWA
    1. Beladiri
    2. UKM Olah raga
    3. PSP
    4. Mafos
    5. Koperasi mahasiswa
  3. LEMBAGA KEAGAMAAN

Logo Sembara STAN

Tentang kami

Sembara singkatan dari Pasederekan Mahasiswa STAN asal Banjarnegara. Merupakan salah satu Organda (organisasi daerah) yang terbentuk di Kampus Biru STAN Jakarta. Terbentuk tahun 2003. Di motori oleh Mas Amo (KPP Kudus) dan Mas Yudi (Kampus STAN) karena waktu itu jumlah mahasiswa STAN dari Banjarnegara cukup banyak ( 7 orang) maka diberanikanlah untuk mendirikan Organda sendiri dengan lepas dari Perwahamas (Paseduluran Warganing Banyumas). Waktu itu berdirinya Sembara didukung oleh organda dari Purbalingga dan Wonosobo.

Mailing List ini digunakan sebagai ajang silaturahmi dan komunikasi antara alumni serta mahasiswa aktif STAN pada umumnya dan Sembara pada khususnya.
Milist ini sebagai salah satu menebarkan jaringan kerja putra-putri daerah Banjarnegara, yang seyogyanya dapat memajukan potensi Kabupaten Banjarnegara.

Milist ini digunakan sebagai penyebaran informasi bagi keluarga besar alumni dan mahasiswa aktif Sembara. Baik dalam Kuliah, Karir/Pekerjaan, Kegiatan Sembara, Sharing, dan lain sebagainya.

"ASK NOT WHAT YOUR COMMUNITY CAN DO/GIVE FOR YOU BUT ASK WHAT YOU CAN DO/GIVE FOR YOUR COMMUNITY"